Segitiga pengaman adalah sebuah tanda yang berbentuk segitiga berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan suatu tempat kecelakaan atau kendaraan mogok, segitiga pengaman mobil berfungsi sebagai tanda untuk memberitahukan bahwa didepan terdapat kejadian darurat.
Di Indonesia sendiri jika mobil dalam keadaan darurat misalnya kecelakaan atau ban pecah atau saat mobil mogok diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman agar pengemudi dibelakang tempat kejadian dapat memperlambat laju mobil dan lebih waspada, jika mobil dalam keadaan darurat dan tidak memasang tanda segitiga pengaman akan dikenakan sanksi sesuai UU no. 22 tahun 2009 Republik Indonesia berupa denda 500.000 rupiah atau pidana kurungan selama 2 bulan.
Berikut kriteria segitiga pengaman yang bagus:
1. Memiliki ukuran besar, sehingga mudah dilihat.
2. Memiliki warna yang nyaman dengan cat yang bagus dan tidak kontras.
3. Bisa merefleksikan sinar/cahaya dengan baik / memantulkan sinar jika terkena sorot lampu.
4. Terbuat dari besi / plastik yang kokoh.
Berikut ini prinsip dalam melakukan pemasangan segitiga pengaman antara lain:
1. Pasang dengan 3 meter dari mobil yang sedang mogok / sedang dalam perbaikan.
2. Jarak ideal diatas 10 meter sampai 100 meter tergantung kondisi jalan.
3. Jika jalan lurus ramai dengan mobil berkecepatan tinggi maka pemasangan segitiga pengaman pada jarak 20 sampai 30 meter.
4. Jika jalan berliku maka jarak maksimum 100 meter, jarak 40 atau 50 meter.
5. Pasang segitiga pengaman di dua tempat yaitu di depan dan belakang mobil dengan jarak 10 sampai 100 meter jika berada di jalan dua arah, jika satu arah cukup 1 saja.
6. Pastikan reflektor / pemantul cahaya bekerja dengan baik saat malam hari.
7. Pemasangan segitiga pengaman jangan terlalu minggir.
8. Nyalakan lampu hazard / tanda darurat disamping segitiga pengaman.
0 comments:
Post a Comment