Penetapan tarif TOL sudah dinaikkan dan sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum yang telah berlaku mulai 1 November 2015 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif jalan TOL dilakukan tiap 2 tahun sekali (disesuaikan) seperti yang tertuang dalam undang - undang no. 48 tahun 2004 dengan memperhitungkan inflasi yang terjadi.
Untuk tarif jalan TOL yang diterapkan ini akan berlaku sampai November 2017 kemudian ditinjau ulang, ada 15 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga yang mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, berikut ke 15 ruas jalan TOL tersebut dan tarifnya pasca kenaikan:
- TOL Jagorawi: Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- TOL Jakarta - Tangerang: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- TOL JORR: Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
- TOL Padalarang - Cileungi: Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- TOL Semarang seksi ABC: Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
- TOL Surabaya - Gempol: Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- TOL Cikampek – Purwakarta - Padalarang: Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
- TOL Palimanan – Plumbon - Kanci: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- TOL Serpong - Pondok Aren: Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
- TOL Belawan – Medan - Tanjung Morawa: Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- TOL Tangerang - Merak: Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
- TOL Ujung Pandang tahap 1 dan 2: Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- TOL Pondok Aren – Bintaro – Viaduct - Ulujami: Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
- TOL Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
- TOL Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
Adanya kenaikan yang berlaku hanya sebesar 10 persen dari harga lama, sedangkan nominal kenaikan adalah 500 rupiah sampai 3500 rupiah akan tetapi kenaikan hanya 1000 rupiah saja. Kenaikan sudah seharusnya terjadi untuk menyesuaikan dengan harga yang melambung, contohnya tarif parkir di kota malang sekarang Rp. 2000 untuk motor (roda dua). Kenaikan sebesar 1000 rupiah untuk TOL sudah tepat (sesuai dan tak memberatkan).
Dengan kenaikan tarif TOL ini akan berdampak pada kenaikan layanan jalan TOL mulai dari: keamanan, kesepatan rata - rata, kemudahan akses, penambahan rest area, penambahan ambulance dan fasilitas yang diperbaiki.
Untuk tarif jalan TOL yang diterapkan ini akan berlaku sampai November 2017 kemudian ditinjau ulang, ada 15 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga yang mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, berikut ke 15 ruas jalan TOL tersebut dan tarifnya pasca kenaikan:
- TOL Jagorawi: Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- TOL Jakarta - Tangerang: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- TOL JORR: Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
- TOL Padalarang - Cileungi: Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- TOL Semarang seksi ABC: Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
- TOL Surabaya - Gempol: Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- TOL Cikampek – Purwakarta - Padalarang: Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
- TOL Palimanan – Plumbon - Kanci: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- TOL Serpong - Pondok Aren: Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
- TOL Belawan – Medan - Tanjung Morawa: Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- TOL Tangerang - Merak: Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
- TOL Ujung Pandang tahap 1 dan 2: Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- TOL Pondok Aren – Bintaro – Viaduct - Ulujami: Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
- TOL Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
- TOL Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
Adanya kenaikan yang berlaku hanya sebesar 10 persen dari harga lama, sedangkan nominal kenaikan adalah 500 rupiah sampai 3500 rupiah akan tetapi kenaikan hanya 1000 rupiah saja. Kenaikan sudah seharusnya terjadi untuk menyesuaikan dengan harga yang melambung, contohnya tarif parkir di kota malang sekarang Rp. 2000 untuk motor (roda dua). Kenaikan sebesar 1000 rupiah untuk TOL sudah tepat (sesuai dan tak memberatkan).
Dengan kenaikan tarif TOL ini akan berdampak pada kenaikan layanan jalan TOL mulai dari: keamanan, kesepatan rata - rata, kemudahan akses, penambahan rest area, penambahan ambulance dan fasilitas yang diperbaiki.
0 comments:
Post a Comment