Jika anda kerap sekali memasang stiker militer pada motor / mobil sipil (non militer) atau yang sama sekali bukan peruntukannya namun kenyataannya kerap sekali ditemui dalam setahun terakhir ini, razia yang dilakukan terhadap pemasang stiker militer sebenarnya sering dilakukan baik oleh razia gabungan (TNI dan Polisi) ataupun razia dari Polisi Militer. Intinya pihak TNI sama sekali telah melarang keras pada yang bukan anggota TNI untuk memasang stiker tersebut. Jangankan warga sipil, anggota TNI dan keluarganya tidak bisa sembarangan pasang logo TNI di kendaraan.
Beberapa hal yang menimbulkan prasangka negatif jika memakai emblem / stiker militer ini jika bukan benar - benar anggota militer adalah:
1. Bisa dituduh aparat gadungan, dengan menyamar menjadi aparat melalui pemasangan emblem / stiker.
2. Bisa terkena tilang.
Namun sebenarnya dalam undang - undang memang masih belum ada aturan / denda yang pasti untuk kasus pelanggaran ini, akan tetapi dari pihak TNI sudah menyatakan bahwa dengan keras melarang pemasangan atribut militer pada non militer, pihak kepolisian juga akan melarang pemasangan ini yang mana dalam waktu dekat ini akan dibuatkan payung hukum untuk pemasangan stiker yang bukan pada tempatnya.
1. Bisa dituduh aparat gadungan, dengan menyamar menjadi aparat melalui pemasangan emblem / stiker.
2. Bisa terkena tilang.
Namun sebenarnya dalam undang - undang memang masih belum ada aturan / denda yang pasti untuk kasus pelanggaran ini, akan tetapi dari pihak TNI sudah menyatakan bahwa dengan keras melarang pemasangan atribut militer pada non militer, pihak kepolisian juga akan melarang pemasangan ini yang mana dalam waktu dekat ini akan dibuatkan payung hukum untuk pemasangan stiker yang bukan pada tempatnya.
0 comments:
Post a Comment